Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital. Pedoman ini bertujuan menjaga profesionalisme, akurasi, serta tanggung jawab media terhadap publik, sekaligus menyesuaikan praktik jurnalistik dengan perkembangan teknologi informasi.

1. Ruang Lingkup Media Siber

Media siber adalah media massa yang menggunakan internet sebagai sarana utama penyebaran informasi, baik dalam bentuk teks, gambar, audio, video, maupun kombinasi dari berbagai format tersebut. Seluruh konten yang dipublikasikan melalui situs, aplikasi, dan kanal digital resmi media berada dalam cakupan pedoman ini.

2. Prinsip Dasar Jurnalistik

Media siber berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yang meliputi:

  • Akurasi dan verifikasi informasi

  • Keberimbangan dan keadilan

  • Independensi redaksi

  • Tidak mencampurkan fakta dan opini secara menyesatkan

  • Mengutamakan kepentingan publik

Setiap produk jurnalistik wajib melalui proses penyuntingan sebelum dipublikasikan, kecuali untuk konten yang bersifat breaking news yang tetap harus diperbarui setelah verifikasi lanjutan.

3. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap informasi yang disajikan harus melalui proses verifikasi yang memadai. Jika suatu berita belum dapat diverifikasi sepenuhnya, media wajib mencantumkan keterangan yang jelas kepada pembaca.

Dalam pemberitaan yang melibatkan banyak pihak, media berupaya menghadirkan semua sudut pandang secara proporsional.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber dapat memuat konten dari pengguna seperti komentar, opini, atau kiriman pembaca dengan ketentuan:

  • Tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, atau pelanggaran hukum lainnya

  • Tidak melanggar norma kesusilaan dan etika publik

  • Tidak memuat unsur SARA secara provokatif

Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

5. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

Media siber wajib melayani:

  • Koreksi, jika terdapat kesalahan teknis atau data

  • Ralat, jika terdapat kekeliruan substansi

  • Hak jawab, bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan

Perbaikan dilakukan secara terbuka, jelas, dan bertanggung jawab tanpa menghilangkan jejak kesalahan awal secara menyesatkan.

6. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut kecuali dalam kondisi khusus, seperti:

  • Mengandung pelanggaran hukum serius

  • Berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih besar

  • Berdasarkan putusan hukum atau rekomendasi otoritas berwenang

Pencabutan disertai penjelasan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

7. Iklan dan Konten Berbayar

Konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial harus dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik. Penandaan seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor” wajib dicantumkan agar tidak menyesatkan pembaca.

8. Perlindungan Privasi dan Anak

Media siber menghormati hak privasi individu dan memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, termasuk:

  • Tidak mengungkap identitas korban kekerasan seksual

  • Tidak menampilkan data pribadi tanpa kepentingan publik yang jelas

  • Menghindari eksploitasi visual dan narasi yang merugikan anak

9. Arsip dan Tautan Berita

Media siber menyimpan arsip berita secara bertanggung jawab. Setiap pembaruan berita dilakukan dengan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan salah tafsir terhadap konteks waktu dan peristiwa.

10. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi landasan etika dan profesionalisme dalam seluruh aktivitas jurnalistik media. Redaksi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, menjaga kepercayaan publik, serta beradaptasi dengan dinamika media digital tanpa mengabaikan nilai-nilai jurnalistik.